Headlines News :

Latest Post

Showing posts with label HUKUM. Show all posts
Showing posts with label HUKUM. Show all posts

Densus 88 Temukan Bom Rakitan dan Bahan Peledak di Solo

Written By Unknown on Saturday, September 22, 2012 | 4:09 PM

Densus 88 kembali menemukan 11 bom rakitan dan bahan peledak di solo seperti potasium, pupuk urea di lokasi penggerebekan di Kampung Griyan, Solo, Jawa Tengah. Pada sebelumnya, Densu 88 juga telah menangkap satu orang terduga teroris dari lokasi yang sama.

Informasi yang diperoleh dari polisi seperti berita yang dikutip dari beritakawanua.com, sebanyak 11 bon rakitan dan beberapa jenis bahan peledak ditemukan dilokasi penggerebekan.
Menurut salah seorang warga, Budi, pemilik rumah yang bernama Paibi warga dekat Kampung Griyan, dibawa polisi untuk dimintai keterangan selanjutnya. Namun pemilik rumah tersebut dibawa tidak dalam keadaan diborgol. "Paibi keluar dengan tangan tidak diborgol, Paibi membawa anak dan istrinya lalu masuk kedalam mobil polisi," kata Budi.
 
Sementara itu, di lokasi penggerebekan di Kampung Griyan RT 05 RW 10 Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Surakarta, ratusan warga masih menonton. Densus 88 sudah selesai melakukan olah TKP di rumah yang sudah diberi garis polisi ini. Hingga kini ada sekitar 10 polisi bersenjata lengkap dan 7 personel TNI bersenjata lengkap.

Sebelumnya, polisi menangkap terduga teroris bernama Rudi Kurnia Putra, di dekat Solo Square dan Baderi Hartono, di Kampung Griyan RT 05 RW 10 Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan Surakarta. Keduanya diduga terkait jaringan di Bojong Gede dan Poso.

Sumber: beritakawanua.com

Antasari: Tembak Saja Saya di Monas

Written By Unknown on Wednesday, September 12, 2012 | 4:39 PM

Di sela rapat dengan tim pengawas kasus Bank Century di DPR, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar berkeluh kesah soal kasusnya. Antasari memohon agar ada yang membongkar kejanggalan-kejanggalan dalam kasus yang membelitnya, pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. 

"Tolong bongkar kejanggalan perkara saya ini," kata Antasari yang didampingi pengacaranya, Maqdir Ismail di gedung DPR, Jakarta, Rabu 12 September 2012. 

Antasari mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan anggota Fraksi Hanura Akbar Faisal yang menyebut ada dugaan rekayasa dalam kasusnya itu. Menurut Antasari, bila menyebut kasusnya ada rekayasa, dia khawatir dituding membela diri. 

Sebaliknya, bila tegas mengatakan tidak ada rekayasa "tapi memang ada hal begitu". Maka itu, Antasari berharap fakta-fakta di persidangan dibongkar ulang. 

Dalam kasus yang membuat dirinya ditahan sejak 4 Mei 2009 itu, Antasari melihat banyak hal yang janggal. Apa saja? Menurut dia, antara lain adanya pesan singkat atau SMS fiktif, baju korban, dan jumlah tembakan. 

"Luka tembak di kepala itu ada tiga. Siapa yang menembak dari depan? Selama ini publik tahu hanya ada dua peluru. Proyektil itu dari dua laras yang berbeda. Itu siapa? Bongkar!" kata Antasari, berapi-api. 

Antasari mengaku sudah melaporkan kejanggalan-kejanggalan ini. Tetapi hasilnya nihil. "Kami minta penetapan majelis hakim untuk dibongkar. Tidak usah saya digantung di Monas, tembak saja saya di Monas," katanya. (umi)

Sumber: VIVAnews

Kasus Bank Century: Timwas Gali Informasi

Written By Unknown on Sunday, September 9, 2012 | 9:00 AM

Pemanggilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR akan difokuskan pada penggalian informasi terkait rencana pemerintah memberikan dana talangan (bailout) Bank Indover dan blanket guarantee sebelum Century.

Demikian dikemukakan anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, kepada Suara Karya di Jakarta, Jumat (7/9). Menurut dia, hal itu dilakukan karena sebelum agenda pengucuran bailout Century, katanya, ada dua peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian peristiwa tersebut.
"Dua peristiwa itu adalah usaha menyuntik atau menyelamatkan Bank Indover di Belanda sebesar Rp 4,7 triliun dan blanket guarantee dengan biaya sekitar Rp 300 triliun," ujar Bambang.
 
Belakangan diketahui, upaya menyelamatkan Bank Indover dan blanket guarantee gagal total. "Penyelamatan Bank Indover, gagal karena ditolak DPR. Sedangkan blanket guarantee ditolak Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla," ujar anggota Komisi III DPR ini.
 
Dalam kaitan itu, Bambang menilai masuk akal jika pertemuan di Istana yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi krisis -- sebagaimana diungkap Antasari dalam testimoninya, Jusuf Kalla tidak diundang.
Sebab, Bambang menambahkan, jika hadir, bisa jadi Jusuf Kalla akan menolak usul tersebut, karena rentan disalahgunakan dengan memanfaatkan situasi krisis ekonomi tahun 2008 untuk tujuan tertentu.
"Dan akhirnya memang terbukti, Perppu Nomor 4 Tahun 2008 (sebelum ditolak DPR), dimanfaatkan untuk mengucurkan bailout Bank Century yang kini bermasalah," ujarnya menambahkan. 
 
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, mengatakan, kasus Century melanggar dua hal yakni pelanggaran politik dan pidana. Dikatakannya, pelanggaran politik terjadi sebagai buntut dari kebijakan yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana korupsi. 
 
"Karena itu, seharusnya DPR mengadili secara politik. Namun, vonisnya yang terjadi dalam Pansus waktu ternyata bukan politik. DPR melemparkan kasus Century ke penegak hukum," ujar mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid ini. 
 
Menurut dia, vonis angket tersebut seharusnya dinaikan ke hak menyatakan pendapat (HMP). Jika hal itu dilakukan dan ternyata benar melanggar konstitusi, maka DPR dapat melakukan impeachment terhadap Presiden Yudhoyono. Sedangkan dampak dari kerugian negaranya, dapat diusut oleh penegak hukum. 
 
Tetapi, kata Adhie, DPR tampaknya menyadari bahwa penyelesaian kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun jalur hukum tidaklah efektif. 
 
"DPR akhirnya mengangkat kasus Century ke dalam proses politik dengan memanggil Jusuf Kalla dan Antasari. Memang, penyelesaian kasus Century harus bisa lewat jalur politik. Karena saya meyakini, tindak pidana bailout Century hanya bisa dilakukan kalau mereka yang terlibat tidak berkuasa. Sepanjang itu tidak dilaksanakan, maka kasus Century tidak mungkin tuntas," ujar Adhie menambahkan.
 
Sumber: Suara Karya

KPK Tetap akan Tahan Hartati Murdaya

Written By Unknown on Friday, August 17, 2012 | 12:54 PM


Jakarta: Beberapa waktu yang lalu pengurus Walubi menyampaikan surat ke KPK agar tidak menahan ketua umum Hartati Murdaya. KPK menghormati permintaan Walubi ini. Akan tetapi Hartati akan tetap ditahan pada waktunya nanti.

"Mereka kan punya hak, bebas untuk berekspresi. Tapi kemudian KPK punya alat dan kewenangan dan punya kewajiban menegakkan hukum. Jangan sampai proses aspirasi itu kemudian menyebabkan proses deligitimasi proses penegakan hukum, itu tidak boleh," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, JUmat (17/8/2012).

Meski memastikan akan menahan Hartati, Bambang belum tahu kapan proses eksekusinya. Penyidik menurutnya memiliki pertimbangan mengenai kapan penahanan itu.

"Saatnya nanti jika sudah siap, akan kita periksa. Tidak mungkin tidak diperiksa. Cuma penyidik kan punya alasan kenaoa belum diperiksa, misalnya masih melengkapi berkas," ujar Bambang.

Perwakilan Dewan Pengurus Pusat Perwakilan Umat Buddha Indonesia (DPP Walubi) mendatangi kantor KPK pada Jumat, (10/8/2012). Mereka melayangkan surat permohonan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Hartati Murdaya yang telah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan.

"Kami percaya dan yakin bahwa Ibu Hartati akan menghormati dan mengikuti proses hukum serta kooperatif sehingga tidak perlu ada penahanan. Kami juga menjamin bahwa yang bersangkutan akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan," kata Wasekjen DPP Walubi, Gatot Sukarno Adi di kantor KPK, Jakarta, Jl Rasuna Said.

Menurut Gatot, kehadiran dan kepemimpinan Hartati Murdaya sebagai Ketum Walubi masih sangat dibutuhkan demi menjaga kekompakan Walubi. Bila Hartati ditahan, Gatot khawatir hal itu akan menyebabkan psikologis umat Buddha seluruh Indonesia.


Sumber: Fajar Pratama - detikNews

'Sewa Rahim' Solusi Modern Mendapatkan Anak, Bolehkah secara Hukum?

Written By Unknown on Saturday, August 11, 2012 | 1:56 PM


JAKARTA: Sewa menyewa rumah sudah biasa. Sewa menyewa gedung kantor perkantoran pun sudah lumrah. Tapi bagaimana jika perempuan menyewakan rahimnya untuk mengandung janin orang lain. Atau sebaliknya, sepasang suami-istri yang berinisiatif menyewa rahim perempuan lain. Bolehkan dalam kacamata hukum Indonesia?

Hal ini lah yang mencoba dijawab Dr Desriza Ratman dalam buku 'Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?' terbitan Elex Media. Dalam buku setebal 180 halaman ini, penulis mengupas hukum sewa rahim yang dalam bahasa internasional di sebut Surrogate Mother.



Program bayi tabung ini mulai berkembang pada 1970-an. Program ini dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim akan dikembalikan kepada ibu biologisnya.



Namun masalah muncul apabila istri tidak bisa mengandung/membesarkan janin. Solusi yang diambil yaitu menanamkannya di rahim perempuan orang lain dengan cara menyewa. 



"Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan hukum belum dapat mengawal. Maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan: etika. Pada kasus surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya," tulis penerbit yang me-launching buku pada Maret 2012 lalu.



Dari sisi hukum sewa rahim menjadi perdebatan tidak kunjung habis. Apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Bagaimana status anak yang lahir dari rahim surrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya?



Lalu, bagaimana hubungan hukum antara surrogate mother dengan pasangan suami isteri 'penyewa'? Sebab status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan dan berakibat kepada siapa si anak berhak mewarisi? 

Sumber: Andi Saputra - detikNews

Saldi Isra: Jangan Sekarang Revisi UU KPK, Nanti Ada Penumpang Gelapnya


Jakarta Pengamat hukum dari Universitas Andalas Prof Saldi Isra menyarankan revisi UU KPK secara keseluruhan jangan dulu dilakukan sekarang ini. Menurut dia, nanti akan ada penumpang gelap yang bakal memangkas kewenangan KPK.

"Saya memang menyadari, ada masalah dan hal yang harus diperbaiki. Tapi kalau sekarang UU itu direvisi, jangan-jangan nanti ada penumpang gelapnya dan penumpang gelap itu yang bekerja keras sehingga kewenangan KPK dipangkas di sana," ujar Saldi.

Saldi mengatakan itu dalam diskusi yang digelar Sindo Radio bertajuk 'Merdeka Itu Relatif' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/8/2012).

Menurut Saldi, KPK saat ini cukup melaksanakan UU yang sekarang berjalan saja. KPK juga jangan diintervensi dan ditakut-takuti oleh kekuatan politik. 

"Saya kira UU yang sekarang dapat berjalan dengan baik," kata dia.

Sementara itu dalam Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan diuji ke MK, menurut Saldi hal itu tidak dipermasalahkan. Menurut Saldi, uji materi untuk meminta tafsir pada UU yang menyebut jika KPK sudah melakukan penyidikan, Polri dan Kejaksaan harus mundur itu.

"Paling tidak untuk tafsir kepastian hukum. Kalau tarik-menarik seperti ini terus nanti penyelesaiannya jadi berlarut-larut dan kepastian hukumnya tidak ada. Saya rasa ini jalan terakhir saja. Saya termasuk orang yang memahami dan membaca UU ini," tutur Saldi.

Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi Korlantas Polri, Saldi meminta Presiden SBY mendorong Polri.

"Yang paling penting sekarang kita mendorong Presiden agar keluar titah dari Presiden kepada Kapolri agar polisi membuka diri terhadap proses yang berjalan. Saya lebih di posisi itu," demikian Saldi.

Sumber: Danu Mahardika - detikNews

Pakai Sabu, Eks Kasat Narkoba Jambi Dipenjara 1 Tahun


Jakarta Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi dan Rp100 juta. Majelis hakim juga menilai Sunhot P Silalahi terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

"Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," demikian lansir kejaksaan.go.id, Sabtu (11/8/2012).

Seperti diketahui pada tanggal 26 September 2011 Sunhot ditangkap di salah satu diskotik di kota Jambi. "Dalam persidangan baik Sunhot maupun pengacaranya menyatakan banding," ujarnya.

Putusan ini menambah daftar perwira menengah polisi yang dihukum karena kedapatan mengonsumsi narkotika. pada 2 Agustus 2002 lalu, mantan Kasat Narkoba Polres Kota Gorontalo, Abdul Waris Bahesti (27) divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Waris Bahesti pada 24 Desember 2011 kedapatan tangan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah dinasnya yang terdiri atas tiga paket besar, lima paket kecil dan dua lagi paket kecil dengan berat total 18,62 gram.

Hukuman lebih ringan untuk kasus serupa dijatuhkan kepada bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, Apriyanto. Pada 10 Juli 2012, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp 5 juta karena terbukti menggunakan narkoba golongan 3 jenis pil happy five.

Sumber: Andi Saputra - detikNews

KPK Persilakan Polri Periksa Saksi Kunci Kasus Simulator SIM


Jakarta Penyidik Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa saksi kunci kasus ini, Sukotjo Bambang sebagai saksi dalam kasus pengadaan driving simulation pengajuan SIM. KPK sendiri mempersilakan polisi untuk melakukan pemeriksaan.

"Silakan saja, Polri juga punya wewenang," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi, Sabtu (11/8/2012).

Menurut Johan, dirinya belum mendapat informasi soal rencana pemeriksaan Sukotjo di dalam Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/8) depan. Ia juga menilai, tidak harus pemeriksaan itu diinfokan ke KPK.

Sebelumnya, penyidik direncanakan akan memeriksa Sukotjo. Pengusaha itu akan diperiksa sebagai saksi.

Sukotjo adalah Direktur Utama PT ITI sebagai subkontraktor proyek simulator SIM di Korlantas. Dia banyak bersuara soal kasus ini, termasuk pemberian sejumlah uang ke pejabat kepolisian.

Kini, Sukotjo mendekam di Rutan Kebon Waru karena menjalani hukuman atas laporan penggelapan yang dituduhkan oleh rekan bisnisnya, Budi Susanto. Budi adalah Direktur PT CMMA, pemenang tender proyek itu. Budi juga sudah jadi tersangka kasus simulator SIM di KPK dan Polri.


Sumber: Moksa Hutasoit - detikNews

KESEHATAN

More on this category »

CATATAN PENTING

More on this category »
Topics :
 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger