Headlines News :

Latest Post

Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts
Showing posts with label ARTIKEL. Show all posts

Penjelasan Undang-Undang No.25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Written By Unknown on Thursday, September 20, 2012 | 5:45 PM

Pemberian pelayanan tidak boleh mengutamakan kepentingan pribadi dan/atau golongan. Jaminan terwujudnya hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan. Pemberian pelayanan ticiak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi. Pemenuhan hak harus sebanding dengan kewajiban yang harus dilaksanakan, baik oleh pemberi maupun penerima pelayanan. Pelaksana pelayanan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang tugas.

Peningkatan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat. Setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang adil. Setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan. Proses penyelenggaraan pelayanan harus dapat dipertanggungjawabkan :sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kemudahan terhadap kelompok rentan sehingga tercipta keadilan dalam pelayanan. Penyelesaian setiap jenis pelayanan dilakukan tepat waktu sesuai dengan standar pelayanan. Setiap jenis pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Barang publik yang disediakan oleh instansi pemerintah dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah ditujukan untuk mendukung program dan tugas instansi tersebut. Barang publik yang ketersediaannya merupakan hasil dari kegiatan badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah yang mendapat pelimpahan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik (public service obligation).

Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh:

  1. Jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta;
  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional; 
  3. Jasa pelayanan angkutan bus antarkota atau dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah;
  4. Jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tariff batas atasnya ditetapkan oleh pemerintah;
  5. Jasa pendirian panti sosial; dan
  6. Jasa pelayanan keamanan.
Skala kegiatan didasarkan besaran biaya tertentu yang digunakan dan merupakan jaringan yang dimiliki dalam kegiatan pelayanan sebagai ukuran untuk dikategorikan sebagai pelayanan publik. Tindakan administratif pemerintah merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah, antara lain yang dimulai da.ri seseorang yang lahir memperoleh akta kelahiran hingga meninggal dan memperoleh akta kematian, termasuk segala hal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya, seperti memperoleh izin rnendirikan bangunan, izin usaha, sertifikat tanah, dan surat nikah. Laporan dapat disampaikan secara berkala sekurangkurangnya 1 (satu) tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu.
 
Perumusan kebijakan nasional tentang pelayanan publik merupakan upaya untuk memperbaiki, melengkapi, dan mengembangkan kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan. Sistem pelayanan terpadu merupakan satu kesatuan pengelolaan dalam pemberian pelayanan yang dilaksanakan dalam satu tempat dan dikontrol oleh sistem pengendalian manajemen guna mempermudah, mempercepat, dan mengurangi biaya. Ketentuan internal penyelenggara merupakan ketentuan yang mengatur peningkatan kinerja pelaksana, misalnya ketentuan disiplin, etika, prosedur, dan instruksi kerja. Teknis operasional pelayanan merupakan kegiatan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pelayanan, antara lain penyediaan sumber daya pelayanan, seperti teknologi, peralatan dan sumber daya lain, serta standar operasional prosedur (SOP). Pendukung pelayanan merupakan kegiatan yang tidak terkait langsung dengan operasional pelayanan tetapi diperlukan dalam pelaksanaan pelayanan, antara lain penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan.
 
Pengertian kerja sama juga termasuk penunjukan operator pelaksana atau kontraktor yang diberi hak menjalankan fungsi penyelenggara, misalnya pengelolaan parkir dan air minum yang diserahkari kepada swasta. Materi perjanjian kerja sama yang wajib diinformasikan adalah hal-hal penting yang perlu diketahui oleh masyarakat, misalnya apa yang dikerj akan, siapa yang mengerjakan, jangka waktu kerja sama, dan pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan yang penginformasiannya merupakan bagian dari maklumat pelayanan. Tidak menambah beban bagi masyarakat dimaksudkan tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang berbelit, waktu penyelesaian yang lebih :lama, atau hambatan akses Kemampuan penyelenggara berupa dukungan pendanaan, pelaksana, sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan. Pihak terkait merupakan pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan standar pelayanan.
 
Keberagaman berupa pengikutsertaan masyarakat yang mewakili berbagai unsur dan profesi, antara lain tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat. Sistem informasi yang bersifat nasional berisi informasi seluruh penyelenggaraan pelayanan yang diperlukan untuk merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik. Sistem informasi elektronik merupakan penerapan teknologi informasi yang berbasis jaringan telekomunikasi dan media elektronik, yang berfungsi merancang, memproses, menganalisis, menampilkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang cacat, lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa tambahan biaya. 
 
Pelayanan berjenjang merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat agar pelayanan lebih nyaman, baik, dan adil. Pelayanan publik yiang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang biaya/ tarif pelayanannya dibebankan kepada negara, antara lain kartu tanda penduduk dan akta kelahiran. Lembaga independen rrlerupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-urtdang, antara lain Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan lembaga yang oleh peraturan perundangundangan ditetapkan sebagai lembaga Yang menyelenggarakan pelayanan publik. Mengelola pengaduan merupakan proses penanganan pengaduan mulai dari tahap penyeleksian, penelaahan, dan pengklasifikasian sampai dengan kepastian penyelesaian pengaduan.
 
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi penyelenggara adalah peraturan yang mengatur penyelenggara, misalnya pegawai negeri sipil diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau anggota kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyelenggara dalam bentuk korporasi, diberlakukan peraturan di lingkungan korporasi yang bersangkutan. Penerapan prinsip independen, nondiskriminasi, dan tidak memihak dimaksudkarl untuk mencegah terjadinya keberpihakan dalam menyelesaikan materi aduan karena pihak teradu dan penyelenggara yang menyelesaikan aduan berada dalam instansillembaga yang sama.Masyarakat yang melaporkan adalah masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik.

PERBEDAAN TUGAS KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN

Written By Unknown on Sunday, September 16, 2012 | 4:08 PM

KEPALA NEGARA
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.

Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:

Sistem presidentil
 
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.

Negara-negara dengan sistem presidentil seperti:
Amerika Serikat
Filipina
Indonesia

Sistem semi-presidentil

Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden. Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.

Negara-negara dengan sistem semi-presidentil:
Perancis
Taiwan, Republik Cina
Rusia 

Sistem parlementer
 
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan.

Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.

Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun menjabat seumur hidup di negara monarki.

Contoh negara dengan sistem ini:
Singapura
Britania Raya
Thailand

Sistem kepala negara maya
 
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol kenegaraan.

Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini mengharuskan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya terbatas pada laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.

Negara-negara dengan sistem seperti ini:
Irlandia
Swedia (sejak 1975)
Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
Jepang (sejak 1945)
Jerman

Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres Rakyat Nasional.

Gelar kepala negara

Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.

Monarki
 
Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
Emir (Kuwait, Qatar)
Kaisar (Jepang)
Pangeran (Monako)
Sultan (Brunei, Oman))
Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Paus (Vatikan)

Republik

Presiden (Indonesia, Amerika Serikat, Jerman)
Ketua (Republik Rakyat Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)

KEPALA PEMERINTAHAN

Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.

Jenis dan gelar kepala pemerintahan
Kanselir
Menteri Pertama
Perdana Menteri


kalau Kepala negara itu dia bertugas dalam hubungan internasional. misalnya menerima presiden dari luar negri, konferensi tingkat dunia dll. tidak ikut campur dalam pemerintahan. contohnya : raja
kalau kepala pemerintahan dia mengurusi dan mengepalai semua pemerintahan di negara tersebut. contoh : perdana mentri namun pada indonesia kedua jabatan itu digabung menjadi seorang PRESIDEN
 
Kepala Negara & Pemerintahan

NKRI terdiri dari 3 lembaga yang dinamakan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, yang dibawahkan seorang Kepala Negara dengan julukan Presiden. Disamping itu seorang Presiden juga adalah Kepala Pemerintahan, dengan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Karena luasnya fungsi-fungsi itu, maka Presiden dibantu oleh Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri, yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi adminsistratif kenegaraan, serta kejaksaan dan  kepolisian, yang mengurus hal-hal penegakan hukum yang digariskan oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif mengadili dan memutuskan suatu perkara atas dasar hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan pribadi hakim atau hakim-hakim yang mengadili perkara bersangkutan.

Presiden dipilih oleh rakyat dari kader-kader yang diusung partai-partai politik, yang telah melakukan saringan tentang kemampuan, kredibilitas, moral, dan kompetensi untuk menjalankan dan mengerti akan makna, tujuan, dan tugas serta kewajiban mereka dalam memberla martanbat dan memajukan kemakmuran nusa dan bangsa ini. Adalah tugas dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil semaksimal mungkin. Dengan demikian jelaslah, bahwa Presiden dalam mengelola lembaga eksekutip harus mampu dan mengeti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pembantunya, tanpa merecoki mereka pada tugas dan kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan kebijaksanaannya harus menjaga dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar fungsi-fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap pembantunya berlangsung sebagaimana mestinya. Delegasi kewenangan yang dilakukan Presiden kepada pembantu-pembantunya harus dilaksanakan sebaik mungkin dan dikoordinir, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan dari tugas yang menjadi tanggunjawab setiap pembantu itu.

Jelaslah, bahwa Presiden harus mengetahui setiap pelaksanaann tugas dan kewajiban pembantu-pembantunya, dan selama Presiden hanya bergerak dalam ranah kebijaksanaan, tidaklah dapat diartikan campur tangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang didelegasikan itu.

ASAS - ASAS PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN

Written By Unknown on Tuesday, September 4, 2012 | 3:27 PM


A.     Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, telah ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan Negara, yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan Negara. Adapun acuan tersebut adalah:
1.      Asas Kepastian Hukum: yaitu, asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
2.      Asas Kepentingan Umum: yaitu, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3.      Asas Keterbukaan: yaitu, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
4.      Asas Proporsionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara;
5.      Asas Profesionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      Asas Akuntabilitas: yaitu, asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Dalam menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelanggaraan Pemerintahan Daerah diguanakan asas Otonomi dan tugas pembantu, diantaranyan adalah:
1.      Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI;
2.      Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu;
3.      Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertantu.

I.         UNSUR POKOK SISTEM AMINISTRASI NEGARA KESARUAN REPUBLIK INDONESIA
1.     Unsur Nilai
a.    Pancasila: sebagai landasan atau Dasar Negara yaitu; Ketuhanan Yang maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia (alinea ke empa).
b.    Cita-cita Negara (nasional): Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (alinea ke tiga). Cita-cita Negara/nasional disebut juga sebagai visi ideal Indonesia.
c.     Tujuan Negara (nasional): Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (alinea ke empat) maka, tujuan negara/nasional disebut sebagai misi ideal Indonesia.

2.     Unsur Struktur
a.       Struktur Penyelenggaraan Negara, meliputi seluruh Aparatur Negara, baik Aparatur Kenegaraan maupun Aparatur Pemerintahan, serta seluruh organisasi politik, lembaga kemasyaratan, dan dunia usaha, yang berkembang sesuai dengan kehidupan dan kemajuan bangsa;
b.      Struktur Penyelenggaran Pemerintahan Negara, mancakup Presiden beserta keseluruhan aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam penyelenggaraan Negara, terdapat hubungan antara Aparatur Kenegaraan di luar lembaga eksekutif, yang turut menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan negara. Mengacu pada UUD 1945, Aparatur Kenegaraan yang dimaksud adalah;
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), wewenang utamanya adalah untuk melaksanakan fungsi konstitutif;
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan aerah (DPD), melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan;
c.       Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pelaksanaan fungsi yudisial;
d.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melaksanakan fungsi auditif;
e.       Bank Indonesia (BI), sebagai Bank sebtral selaku pemegang otoritas moneter.

3.     Unsur Proses
a.      Proses Penyelenggaraan Negara
1.    MPR sebagai Lembaga Negara yang tersiri atas Anggota DPR, DPD, berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden yang berdasarkan pada UUD.
2.    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta wakil rakyat; DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.    DPR bersama Presiden menyusun UU dalam rangka penyelenggaraan Negara yang menjabarkan nilai-nilai dalam UUD 1945. Khusus untuk penyusunan UU APBN, inisiatifnya diajukan oleh Presiden yang dalam pembahasannya melibatkan DPR dan DPD.
4.    MK, menyelenggarakan kegiatan dalam rangka mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden terhadap UUD.
5.    MA, menguji peraturan perundan-undangan dibawah undang-undang yang dibentuk oleh Presiden terhadap Undang-undang.
6.    BPK, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga negara.
7.    BI, menyelenggarakan kegiatan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

b.     Proses Penyelenggaraan Negara
1.    Presiden secara formal ataupun tidak formal, memberikan arahan terutama kepada para menteri sebagai pembantu-pembantunya,
2.    Sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan nasional disusun SPPN yang ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 2004,
3.    Penyelenggaraan pemerintaha negara berdasarkan arahan Presiden, SPPN dan berbagai peratuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, beserta Masyarakat.
4.    Presiden mempunyai hubungan kerja dengan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.        Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam NKRI tidak terlepas dari UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Lebih lanjut mengenai Pemerintahan Daerah, diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prisip otonomi yang seluas-luasnya.
Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan daya saing daerah dalam sistem NKRI. Disisi lain, penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah-daerah lain untuk membangun kerjasama demi meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah mengandung prinsip otonom yang seluas-luasnya, artinya, Darah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan Pemerintahan Pusat yang ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004.

Daftar Pustaka
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesi (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara), Jakarta 2005.

Tips Untuk Menurunkan Berat Badan

Written By Unknown on Thursday, August 30, 2012 | 2:54 AM


TIPS KESEHATAN: Setiap orang mendambakan tubuh yang langsing dan sehat. Namun seringkali orang berpendapat bahwa sangat sulit untuk menurunkan berat badan dan mendapatkan tubuh langsing karena harus melalui diet ketat dan olahraga. Ternyata tubuh langsing bisa didapatkan dengan mudah berikut cara praktis menurunkan berat badan tanpa diet.
Berikut ini Tips Untuk Menurunkan Berat Badan:

 1. Mengatur Waktu Makan Anda

Makanlah secara lambat dan aturlah waktu makan anda selama 20 menit. Hal ini adalah salah satu kebiasaan untuk menurunkan berat badan serta melangsingkan tanpa rencana diet yang rumit. Nikmati setiap makanan anda secara perlahan karena dengan tidak cepat-cepat menghabiskan porsi makanan anda akan memberikan kesempatan pada otak untuk mengirimkan sinyal bahwa perut sudah kenyang. Melahap makanan Anda turun terburu-buru akan memblok sinyal tersebut dan menyebabkan makan berlebihan.

2. Waktu Tidur yang Cukup

Dengan waktu tidur yang cukup dapat menurunkan berat badan dan akan menggantikan kegiatan mengganggur dan akhirnya mengemil karena tidak mempunyai kegiatan. Tidur akan memotong kalori sebesar 6% karena orang yang tidurnya terlalu sedikit menjadi gampang lapar.

3. Sajikan Lebih Banyak Sayuran pada Menu Makanan yang Disajikan

Ganti sebagian porsi makanan anda dengan sayuran. Dengan menyajikan 2/3 dari porsi yang anda makan dan 1/3 porsi lainnya dengan karbohidrat dan protein maka anda akan lebih banyak makan sayuran tanpa anda menyadarinya. Kandungan serat dan air yang tinggi an membuat perut menjadi lebih kenyang dan memiliki kalori yang rendah.

4. Tambahkan Sup pada Menu

Mengkonsumsi sup sebelum menikmati makanan utama anda akan mengurangi porsi makanan utama yang akan dimakan. Sup akan memberikan rasa kenyang sehingga orang akan berpikir lagi sebelum menambah porsi makanan. Pilihlah sup yang rendah kadar garam dan tambahkan sayuran segar kedalam sup. Waspadalah terhadap sup krim, yang tinggi lemak dan kalori.

5. Konsumsi Lebih Banyak Whole Grains atau Biji-bijian

Biji-bijian seperti beras merah, barley, gandum, soba, dan gandum utuh juga termasuk dalam strategi penurunan berat badan Anda. Mereka membantu memenuhi kebutuhan makanan Anda dengan kalori lebih sedikit dan dapat menurunkan kolesterol Anda, juga. Produk-produk gandum utuh sekarang lebih mudah ditemukan di supermarket maupun pasar tradisional. Alih-alih mengkonsumsi nasi putih, pilihlah beras merah sebagai sumber karbohidrat anda selain lebih mengenyangkan juga mempunyai indek glikemik yang lebih rendah dari pada nasi putih.

6. Kurangi Konsumsi Gula

Ganti satu minuman manis seperti soda biasa dengan air maka Anda akan terhindar dari sekitar 10 sendok teh gula. Tambahkan lemon, mint atau stroberi beku untuk rasa dan menyenangkan.
Gula cair dalam soda tampaknya memotong isyarat normal bahwa tubuh telah kenyang. Dengan mengurangi gula pada makanan dan minuman anda juga akan mengurangi asupan kalori yang masuk ke tubuh serta mencegah timbulnya penyakit seperti diabetes, maka berat badan pun akan berkurang.

 7. Ganti Minuman dengan Teh Hijau

Minum teh hijau juga dapat menjadi strategi yang baik untuk menurunkan berat badan.Teh hijau akan menjadi mesin pembakaran kalori tubuh sementara, melalui aksi phytochemical yang disebut catechin. Teh Hijau juga mempunyai efek relaksasi yang menyegarkan tubuh selain itu dipercaya bisa menurunkan lemak dalam tubuh. Setidaknya, Anda akan mendapatkan minuman menyegarkan tanpa kalori.

8. Makan di Rumah

Dengan makan makanan rumahan kita akan bisa mengatur makanan apa saja yang dikonsumsi tubuh. Memilih dan mengontrol bahan-bahan yang baik dan tanpa lemak untuk diolah menjadi makanan dirumah lebih mudah daripada mengontrol makanan yang kita konsumsi diluar rumah. Ketika mengkonsumsi makanan diluar rumah kita tidak tahu apakah makanan yang kita konsumsi dimasak dengan cara yang benar dan bebas lemak.

 9. Pakailah Piring yang Lebih Kecil

Dengan memakai piring yang lebih kecil, anda akan mengelabui mata untuk tidak tergoda menambah porsi makanan di piring anda. Dengan menggunakan piring yang lebih kecil maka porsi makanan anda akan terlihat lebih penuh, hal ini juga ternyata salah satu tips untuk  menurunkan berat badan anda.

 10. Bakarlah Kalori Lebih dari 100 Kalori Setiap Hari

Kehilangan 10 kilogram berat badan dalam setahun tanpa diet dengan membakar suatu 100 kalori ekstra setiap harinya. Cobalah salah satu dari kegiatan ini:
Berjalan 1 mil, sekitar 20 menit.
Bersihkan rumput atau tanaman bunga selama 20 menit.
Bersihkan rumah selama 30 menit.
Jogging selama 10 menit.

11. Rayakan Keberhasilan Anda

Ketika Anda telah membuang kebiasaan soda atau hanya berhasil melewati hari tanpa makan berlebihan, ucapkan selamat pada diri Anda sendiri karena telah lebih dekat ke gaya hidup pelangsing yang membantu orang menurunkan berat badan tanpa diet rumit. Telepon teman, melakukan pedikur, membeli baju baru atau menikmati sepotong kecil cheesecake membuat anda tidak merasa melakukan gaya hidup yang lebih sehat ini dengan sia-sia. Berikan reward kepada diri anda sendiri setiap anda berhasil mengubah kebiasaan buruk, hal ini akan membuat diri ingin mendapatkan reward lagi atas keberhasilan lainnya sehingga gaya hidup langsing dapat terus dijaga.
Menurunkan berat badan tanpa diet bukanlah suatu hal yang mustahil. Selain itu tubuh tidak merasa  terbeban untuk menjalankan kebiasaan-kebiasaan sehat ini dan menjadi langsing.

Makalah Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda)

Written By Unknown on Tuesday, August 28, 2012 | 6:29 PM


1.    Pengertian Pemerintahan Daerah
Definisi Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 ayat (2) adalah sebagai berikut :
“Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Melihat definisi pemerintahan daerah seperti yang telah dikemukakan di atas, maka yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan  urusan-urusan yang menjadi urusan daerah (provinsi atau kabupaten) oleh pemerintah daerah dan DPRD.
2.    Penyelenggara Pemerintahan Daerah
                  Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD (Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Dalam menyelenggarakan pemerintahan, Pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekosentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah). Sementara itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, pemerintahan daerah menggunakan  asas otonomi dan tugas pembantuan (Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah).
Dengan demikian penyelenggara pemerintah daerah terdiri dari pemerintahan daerah dan DPRD. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pemerintah daerah harus mampu mengelola daerahnya sendiri dengan baik dengan penuh tanggung jawab dan jauh dari praktik-praktik korupsi.
3.    Hak-hak dan Kewajiban Pemerintahan Daerah
                  Dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan, terutama dalam penyelenggaraan otonomi daerah dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu. Hak-hak daerah tersebut menurut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :
1.      Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya
2.      Memilih pemimpin daerah
3.      Mengelola aparatur daerah
4.      Mengelola kekayan daerah
5.      Memungut pajak daerah dan retribusi daerah
6.      Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah
7.      Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan
8.      Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

       Disamping hak-hak tersebut di atas, Pemerintah Daerah juga diberi beberapa kewajiban, yaitu :
1.      Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.      Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.      Mengembangkan kehidupan demokrasi
4.      Mewujudkan keadilan dan pemerataan
5.      Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
6.      Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
7.      Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
8.      Mengembangkan sistem jaminan sosial
9.      Menyusun perencanaan dan  tata ruang daerah
10.  Mengembangkan sumber daya produktif di daerah
11.  Melestarikan lingkungan hidup
12.  Mengelola administrasi kependudukan
13.  Melestarikan nilai sosial budaya
14.  Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya 
15.  Kewajiban lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

            Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Sesuai dengan asas-asas yang telah dikemukakan di atas, pengelolaan keuangan dilakukan secara efisien, efisien, transparan, bertanggungjawab, tertib, adil, patuh, dan taat pada peraturan perundang-undangan ( Rozali Abdullah, 2007 : 27-30).
Dengan demikian pemerintah daerah harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah agar penyelenggaraan otonomi daerah dapat dilaksanakan dengan baik.
4.    Urusan-urusan Pemerintahan Daerah
Melalui sistem pemerintahan daerah, pemerintahan daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan yang diserahkan kepadanya. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang merupakan urusan dalam skala provinsi yang meliputi :    
a.    perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.    perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.    penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.    penanganan bidang kesehatan;
f.     penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
g.    penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota;
h.    pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk   lintas kabupaten/kota;
j.      pengendalian lingkungan hidup;
k.    pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
l.      pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.    pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
p.    urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/ kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
a.   perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b.   perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c.   penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d.   penyediaan sarana dan prasarana umum;
e.   penanganan bidang kesehatan;
f.    penyelenggaraan pendidikan;
g.   penanggulangan masalah sosial;
h.   pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j.    pengendalian lingkungan hidup;
k.   pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
m.  pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n.   pelayanan administrasi penanaman modal;
o.   penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p.   urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

            Urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dengan demikian pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi semua urusan yang menjadi urusan pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten) agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujud.


Daftar Putaka
Rozali Abdullah. 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung. Jakarta : PT Raja Grasindo.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah

Semoga Bermanfaat...!!!

KESEHATAN

More on this category »

CATATAN PENTING

More on this category »
Topics :
 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger