Headlines News :
Home » » ASAS - ASAS PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN

ASAS - ASAS PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN

Written By Unknown on Tuesday, September 4, 2012 | 3:27 PM






A.     Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, telah ditetapkan asas-asas umum penyelenggaraan Negara, yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan Negara. Adapun acuan tersebut adalah:
1.      Asas Kepastian Hukum: yaitu, asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggaraan Negara.
2.      Asas Kepentingan Umum: yaitu, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3.      Asas Keterbukaan: yaitu, asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia Negara.
4.      Asas Proporsionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggaraan Negara;
5.      Asas Profesionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.      Asas Akuntabilitas: yaitu, asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B.     Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Dalam menyelenggarakan pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Pusat menggunakan asas Desentralisasi, tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menyelanggaraan Pemerintahan Daerah diguanakan asas Otonomi dan tugas pembantu, diantaranyan adalah:
1.      Desentralisasi, adalah penyelenggaraan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI;
2.      Dekonsentrasi, adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu;
3.      Tugas Pembantu, adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertantu.

I.         UNSUR POKOK SISTEM AMINISTRASI NEGARA KESARUAN REPUBLIK INDONESIA
1.     Unsur Nilai
a.    Pancasila: sebagai landasan atau Dasar Negara yaitu; Ketuhanan Yang maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia (alinea ke empa).
b.    Cita-cita Negara (nasional): Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (alinea ke tiga). Cita-cita Negara/nasional disebut juga sebagai visi ideal Indonesia.
c.     Tujuan Negara (nasional): Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (alinea ke empat) maka, tujuan negara/nasional disebut sebagai misi ideal Indonesia.

2.     Unsur Struktur
a.       Struktur Penyelenggaraan Negara, meliputi seluruh Aparatur Negara, baik Aparatur Kenegaraan maupun Aparatur Pemerintahan, serta seluruh organisasi politik, lembaga kemasyaratan, dan dunia usaha, yang berkembang sesuai dengan kehidupan dan kemajuan bangsa;
b.      Struktur Penyelenggaran Pemerintahan Negara, mancakup Presiden beserta keseluruhan aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam penyelenggaraan Negara, terdapat hubungan antara Aparatur Kenegaraan di luar lembaga eksekutif, yang turut menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan negara. Mengacu pada UUD 1945, Aparatur Kenegaraan yang dimaksud adalah;
a.       Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), wewenang utamanya adalah untuk melaksanakan fungsi konstitutif;
b.      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan aerah (DPD), melaksanakan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan;
c.       Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pelaksanaan fungsi yudisial;
d.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melaksanakan fungsi auditif;
e.       Bank Indonesia (BI), sebagai Bank sebtral selaku pemegang otoritas moneter.

3.     Unsur Proses
a.      Proses Penyelenggaraan Negara
1.    MPR sebagai Lembaga Negara yang tersiri atas Anggota DPR, DPD, berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden yang berdasarkan pada UUD.
2.    Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, serta wakil rakyat; DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota.
3.    DPR bersama Presiden menyusun UU dalam rangka penyelenggaraan Negara yang menjabarkan nilai-nilai dalam UUD 1945. Khusus untuk penyusunan UU APBN, inisiatifnya diajukan oleh Presiden yang dalam pembahasannya melibatkan DPR dan DPD.
4.    MK, menyelenggarakan kegiatan dalam rangka mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU yang dibentuk oleh DPR bersama dengan Presiden terhadap UUD.
5.    MA, menguji peraturan perundan-undangan dibawah undang-undang yang dibentuk oleh Presiden terhadap Undang-undang.
6.    BPK, memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga negara.
7.    BI, menyelenggarakan kegiatan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

b.     Proses Penyelenggaraan Negara
1.    Presiden secara formal ataupun tidak formal, memberikan arahan terutama kepada para menteri sebagai pembantu-pembantunya,
2.    Sebagai acuan penyelenggaraan pembangunan nasional disusun SPPN yang ditetapkan dalam UU No. 25 tahun 2004,
3.    Penyelenggaraan pemerintaha negara berdasarkan arahan Presiden, SPPN dan berbagai peratuan perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, beserta Masyarakat.
4.    Presiden mempunyai hubungan kerja dengan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.        Proses Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam NKRI tidak terlepas dari UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Lebih lanjut mengenai Pemerintahan Daerah, diatur berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantu dengan prisip otonomi yang seluas-luasnya.
Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan daya saing daerah dalam sistem NKRI. Disisi lain, penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara daerah-daerah lain untuk membangun kerjasama demi meningkatkan kesejahteraan bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah mengandung prinsip otonom yang seluas-luasnya, artinya, Darah diberi kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan Pemerintahan Pusat yang ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004.

Daftar Pustaka
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesi (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara), Jakarta 2005.
Share this article :

1 comment:

Anonymous said...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Post a Comment

 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger