A. Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, telah ditetapkan asas-asas umum
penyelenggaraan Negara, yang harus menjadi acuan dalam penyelenggaraan Negara.
Adapun acuan tersebut adalah:
1.
Asas
Kepastian Hukum: yaitu, asas dalam Negara hukum yang mengutamakan landasan
peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
Penyelenggaraan Negara.
2.
Asas
Kepentingan Umum: yaitu, asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
3.
Asas Keterbukaan: yaitu,
asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Negara dengan
tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia
Negara.
4.
Asas
Proporsionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan
kewajiban Penyelenggaraan Negara;
5.
Asas
Profesionalitas: yaitu, asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode
etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6.
Asas
Akuntabilitas: yaitu, asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil
akhir dari kegiatan Penyelenggaraan Negara harus dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Asas-asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
Dalam menyelenggarakan
pemerintah berdasarkan pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah Pusat
menggunakan asas Desentralisasi,
tugas Pembantu, dan Dekonsentrasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Dalam menyelanggaraan Pemerintahan Daerah diguanakan asas
Otonomi dan tugas pembantu, diantaranyan adalah:
1.
Desentralisasi, adalah
penyelenggaraan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah dalam sistem NKRI;
2.
Dekonsentrasi,
adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu;
3.
Tugas
Pembantu, adalah
penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan/atau Desa, dari Pemerintah
Provinsi kepada Kabupaten/Kota dan/atau Desa, serta dari Pemerintah
Kabupaten/Kota kepada Desa untuk melaksanakan tugas tertantu.
I.
UNSUR POKOK
SISTEM AMINISTRASI NEGARA KESARUAN REPUBLIK INDONESIA
1. Unsur Nilai
a. Pancasila: sebagai landasan atau Dasar Negara yaitu; Ketuhanan Yang maha
Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, dalam permusyawaratan perwakilan, dan
Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia (alinea ke empa).
b. Cita-cita Negara (nasional): Negara
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (alinea ke tiga).
Cita-cita Negara/nasional disebut juga sebagai visi ideal Indonesia.
c. Tujuan Negara (nasional): Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial (alinea ke empat) maka,
tujuan negara/nasional disebut sebagai misi ideal Indonesia.
2. Unsur Struktur
a. Struktur Penyelenggaraan Negara, meliputi seluruh Aparatur
Negara, baik Aparatur Kenegaraan maupun Aparatur Pemerintahan, serta seluruh
organisasi politik, lembaga kemasyaratan, dan dunia usaha, yang berkembang
sesuai dengan kehidupan dan kemajuan bangsa;
b. Struktur Penyelenggaran Pemerintahan Negara, mancakup
Presiden beserta keseluruhan aparatur pemerintahan, baik di tingkat pusat
maupun daerah.
Dalam penyelenggaraan Negara, terdapat
hubungan antara Aparatur Kenegaraan di luar lembaga eksekutif, yang turut
menjamin terlaksananya penyelenggaraan pemerintahan negara. Mengacu pada UUD
1945, Aparatur Kenegaraan yang dimaksud adalah;
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), wewenang utamanya adalah untuk melaksanakan
fungsi konstitutif;
b. Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan aerah (DPD), melaksanakan fungsi
legislasi, anggaran dan pengawasan;
c. Mahkamah
Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK), dalam pelaksanaan fungsi yudisial;
d. Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), melaksanakan fungsi auditif;
e. Bank
Indonesia (BI), sebagai Bank sebtral selaku pemegang otoritas moneter.
3. Unsur Proses
a.
Proses
Penyelenggaraan Negara
1. MPR sebagai
Lembaga Negara yang tersiri atas Anggota DPR, DPD, berwenang mengubah dan
menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan
Presiden dan Wakil Presiden yang berdasarkan pada UUD.
2. Komisi
Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan
Wakil Presiden, serta wakil rakyat; DPR, DPD, DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota.
3. DPR bersama
Presiden menyusun UU dalam rangka penyelenggaraan Negara yang menjabarkan
nilai-nilai dalam UUD 1945. Khusus untuk penyusunan UU APBN, inisiatifnya
diajukan oleh Presiden yang dalam pembahasannya melibatkan DPR dan DPD.
4. MK, menyelenggarakan
kegiatan dalam rangka mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji UU yang dibentuk oleh DPR bersama
dengan Presiden terhadap UUD.
5. MA, menguji
peraturan perundan-undangan dibawah undang-undang yang dibentuk oleh Presiden
terhadap Undang-undang.
6. BPK,
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara yang
diselenggarakan oleh lembaga-lembaga negara.
7. BI,
menyelenggarakan kegiatan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah
melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten,
transparan yang tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
b.
Proses
Penyelenggaraan Negara
1. Presiden secara
formal ataupun tidak formal, memberikan arahan terutama kepada para menteri sebagai
pembantu-pembantunya,
2. Sebagai
acuan penyelenggaraan pembangunan nasional disusun SPPN yang ditetapkan dalam
UU No. 25 tahun 2004,
3. Penyelenggaraan
pemerintaha negara berdasarkan arahan Presiden, SPPN dan berbagai peratuan
perundang-undangan yang berlaku, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan
Daerah, beserta Masyarakat.
4. Presiden
mempunyai hubungan kerja dengan Lembaga Negara lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Proses
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah dalam NKRI tidak terlepas dari UUD 1945 sebagai sumber
hukum tertinggi. Lebih lanjut mengenai Pemerintahan Daerah, diatur berdasarkan
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantu dengan prisip otonomi yang seluas-luasnya.
Pemerintahan
Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, pemberdayaan dan peran serta
masyarakat, dan daya saing daerah dalam sistem NKRI. Disisi lain,
penyelenggaraan otonomi daerah harus menjamin keserasian hubungan antara
daerah-daerah lain untuk membangun kerjasama demi meningkatkan kesejahteraan
bersama dan mencegah ketimpangan antar daerah. Pelaksanaan otonomi daerah
mengandung prinsip otonom yang seluas-luasnya, artinya, Darah diberi kewenangan
untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan
Pemerintahan Pusat yang ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004.
Daftar Pustaka
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesi (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara), Jakarta 2005.
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesi (SANKRI), Lembaga Administrasi Negara), Jakarta 2005.
1 comment:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
Post a Comment