Headlines News :
Home » » PERBEDAAN TUGAS KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN

PERBEDAAN TUGAS KEPALA NEGARA DAN KEPALA PEMERINTAHAN

Written By Unknown on Sunday, September 16, 2012 | 4:08 PM





KEPALA NEGARA
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.

Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:

Sistem presidentil
 
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.

Negara-negara dengan sistem presidentil seperti:
Amerika Serikat
Filipina
Indonesia

Sistem semi-presidentil

Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden. Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.

Negara-negara dengan sistem semi-presidentil:
Perancis
Taiwan, Republik Cina
Rusia 

Sistem parlementer
 
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan.

Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen, sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan pemerintahan.

Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun menjabat seumur hidup di negara monarki.

Contoh negara dengan sistem ini:
Singapura
Britania Raya
Thailand

Sistem kepala negara maya
 
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol kenegaraan.

Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini mengharuskan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya terbatas pada laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.

Negara-negara dengan sistem seperti ini:
Irlandia
Swedia (sejak 1975)
Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
Jepang (sejak 1945)
Jerman

Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres Rakyat Nasional.

Gelar kepala negara

Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.

Monarki
 
Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
Emir (Kuwait, Qatar)
Kaisar (Jepang)
Pangeran (Monako)
Sultan (Brunei, Oman))
Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Paus (Vatikan)

Republik

Presiden (Indonesia, Amerika Serikat, Jerman)
Ketua (Republik Rakyat Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)

KEPALA PEMERINTAHAN

Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.

Jenis dan gelar kepala pemerintahan
Kanselir
Menteri Pertama
Perdana Menteri


kalau Kepala negara itu dia bertugas dalam hubungan internasional. misalnya menerima presiden dari luar negri, konferensi tingkat dunia dll. tidak ikut campur dalam pemerintahan. contohnya : raja
kalau kepala pemerintahan dia mengurusi dan mengepalai semua pemerintahan di negara tersebut. contoh : perdana mentri namun pada indonesia kedua jabatan itu digabung menjadi seorang PRESIDEN
 
Kepala Negara & Pemerintahan

NKRI terdiri dari 3 lembaga yang dinamakan lembaga eksekutif, lembaga legislatif, dan lembaga yudikatif, yang dibawahkan seorang Kepala Negara dengan julukan Presiden. Disamping itu seorang Presiden juga adalah Kepala Pemerintahan, dengan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Karena luasnya fungsi-fungsi itu, maka Presiden dibantu oleh Kabinet yang terdiri dari menteri-menteri, yang diberi kewenangan untuk menjalankan fungsi-fungsi adminsistratif kenegaraan, serta kejaksaan dan  kepolisian, yang mengurus hal-hal penegakan hukum yang digariskan oleh lembaga legislatif. Lembaga yudikatif mengadili dan memutuskan suatu perkara atas dasar hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan pribadi hakim atau hakim-hakim yang mengadili perkara bersangkutan.

Presiden dipilih oleh rakyat dari kader-kader yang diusung partai-partai politik, yang telah melakukan saringan tentang kemampuan, kredibilitas, moral, dan kompetensi untuk menjalankan dan mengerti akan makna, tujuan, dan tugas serta kewajiban mereka dalam memberla martanbat dan memajukan kemakmuran nusa dan bangsa ini. Adalah tugas dan kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil semaksimal mungkin. Dengan demikian jelaslah, bahwa Presiden dalam mengelola lembaga eksekutip harus mampu dan mengeti segala sesuatu yang harus dilakukan oleh pembantunya, tanpa merecoki mereka pada tugas dan kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan kebijaksanaannya harus menjaga dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar fungsi-fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap pembantunya berlangsung sebagaimana mestinya. Delegasi kewenangan yang dilakukan Presiden kepada pembantu-pembantunya harus dilaksanakan sebaik mungkin dan dikoordinir, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan dari tugas yang menjadi tanggunjawab setiap pembantu itu.

Jelaslah, bahwa Presiden harus mengetahui setiap pelaksanaann tugas dan kewajiban pembantu-pembantunya, dan selama Presiden hanya bergerak dalam ranah kebijaksanaan, tidaklah dapat diartikan campur tangan dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang didelegasikan itu.
Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger