KEPALA NEGARA
Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang
mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti
republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya. Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang
ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh karena itu, pada
dasarnya kepala negara dapat dibedakan melalui konstitusi berbeda pada
negara tertentu di dunia.
Kepala negara berdasarkan jenis konstitusi
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Pada dasarnya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi masing-masing negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Sistem presidentil
Negara dengan sistem presidentil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai wakil negara ke luar dan kepala pemerintahan ke dalam. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara-negara dengan sistem presidentil seperti:
Amerika Serikat
Filipina
Indonesia
Filipina
Indonesia
Sistem semi-presidentil
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang saling membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menunjuk perdana menteri yang akan membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat meminta pertanggungjawaban presiden. Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.
Negara-negara dengan sistem semi-presidentil:
Perancis
Taiwan, Republik Cina
Rusia
Perancis
Taiwan, Republik Cina
Rusia
Sistem parlementer
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara biasanya hanya berupa simbol persatuan walau secara teori mempunyai hak untuk mencampuri urusan pemerintahan.
Kepala pemerintahan biasanya muncul dan dipilih dari parlemen,
sehingga pemilihan umum di negara dengan sistem seperti ini biasanya
hanya memilih anggota parlemen. Partai dengan kursi terbanyak akan
mencari dukungan untuk membentuk pemerintahan dengan perdana menteri
dari partai mereka. Kepala negara tidak mencampuri urusan pembentukan
pemerintahan.
Kepala negara di negara dengan sistem seperti ini dapat muncul dengan
berbagai cara seperti melalui pemilihan umum di negara republik ataupun
menjabat seumur hidup di negara monarki.
Contoh negara dengan sistem ini:
Singapura
Britania Raya
Thailand
Singapura
Britania Raya
Thailand
Sistem kepala negara maya
Sistem ini mempunyai konstitusi yang tidak memberikan hak politis apapun kepada kepala negara. Kepala negara hanya sebagai simbol kenegaraan.
Namun, di beberapa negara dengan sistem seperti ini mengharuskan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan melaporkan jalannya
pemerintahan kepada kepala negara. Tetap saja, laporan ini hanya
terbatas pada laporan, tidak ada pertanggungjawaban di dalamnya.
Negara-negara dengan sistem seperti ini:
Irlandia
Swedia (sejak 1975)
Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
Jepang (sejak 1945)
Jerman
Irlandia
Swedia (sejak 1975)
Republik Rakyat Cina (sejak 1982)
Jepang (sejak 1945)
Jerman
Untuk Republik Rakyat Tiongkok, sekarang ini sejak zaman pemerintahan Jiang Zemin, kepala negara dirangkap pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Komunis Tiongkok yang merupakan pemimpin eksekutif tertinggi di dalam negara itu. Sekretaris jenderal, perdana menteri biasanya dipilih dari anggota polit biro partai walau secara teori mereka adalah dipilih melalui Kongres Rakyat Nasional.
Gelar kepala negara
Kepala negara mempunyai gelar berbeda di negara yang berbeda sesuai dengan bentuk negara tersebut.
Monarki
Raja, Ratu (Arab Saudi, Swaziland, Thailand, Britania Raya, Maroko, Spanyol)
Emir (Kuwait, Qatar)
Kaisar (Jepang)
Pangeran (Monako)
Sultan (Brunei, Oman))
Yang di Pertuan-agong (Malaysia)
Paus (Vatikan)
Republik
Presiden (Indonesia, Amerika Serikat, Jerman)
Ketua (Republik Rakyat Tiongkok, tidak dipergunakan lagi)
KEPALA PEMERINTAHAN
Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam
sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri
yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala
pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar
presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus dimana kepala
pemerintahan terpisah dari kepala negara.
Jenis dan gelar kepala pemerintahan
Kanselir
Menteri Pertama
Perdana Menteri
Kanselir
Menteri Pertama
Perdana Menteri
kalau Kepala negara itu dia bertugas dalam hubungan internasional.
misalnya menerima presiden dari luar negri, konferensi tingkat dunia
dll. tidak ikut campur dalam pemerintahan. contohnya : raja
kalau kepala pemerintahan dia mengurusi dan mengepalai semua pemerintahan di negara tersebut. contoh : perdana mentri namun pada indonesia kedua jabatan itu digabung menjadi seorang PRESIDEN
kalau kepala pemerintahan dia mengurusi dan mengepalai semua pemerintahan di negara tersebut. contoh : perdana mentri namun pada indonesia kedua jabatan itu digabung menjadi seorang PRESIDEN
Kepala Negara & Pemerintahan
NKRI terdiri dari 3 lembaga yang dinamakan lembaga eksekutif, lembaga
legislatif, dan lembaga yudikatif, yang dibawahkan seorang Kepala Negara dengan julukan Presiden. Disamping itu seorang Presiden juga adalah Kepala Pemerintahan,
dengan tugas dan kewajiban menjalankan fungsi-fungsi eksekutif. Karena
luasnya fungsi-fungsi itu, maka Presiden dibantu oleh Kabinet yang
terdiri dari menteri-menteri, yang diberi kewenangan untuk menjalankan
fungsi-fungsi adminsistratif kenegaraan, serta kejaksaan dan
kepolisian, yang mengurus hal-hal penegakan hukum yang digariskan oleh
lembaga legislatif. Lembaga yudikatif mengadili dan memutuskan suatu
perkara atas dasar hukum yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangan
pribadi hakim atau hakim-hakim yang mengadili perkara bersangkutan.
Presiden dipilih oleh rakyat dari kader-kader yang diusung
partai-partai politik, yang telah melakukan saringan tentang kemampuan,
kredibilitas, moral, dan kompetensi untuk menjalankan dan mengerti akan
makna, tujuan, dan tugas serta kewajiban mereka dalam memberla martanbat
dan memajukan kemakmuran nusa dan bangsa ini. Adalah tugas dan
kewajiban Presiden sebagai Kepala Negara untuk menjaga keseimbangan dari
fungsi-fungsi dari ketiga lembaga tersebut, dan sebagai Kepala
Pemerintahan mengelola lembaga eksekutif supaya mencapai hasil
semaksimal mungkin. Dengan demikian jelaslah, bahwa Presiden dalam
mengelola lembaga eksekutip harus mampu dan mengeti segala sesuatu yang
harus dilakukan oleh pembantunya, tanpa merecoki mereka pada tugas dan
kewajiban masing-masing. Presiden dalam menjalankan kebijaksanaannya
harus menjaga dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, agar
fungsi-fungsi yang menjadi tugas dan tanggungjawab setiap pembantunya
berlangsung sebagaimana mestinya. Delegasi kewenangan yang dilakukan
Presiden kepada pembantu-pembantunya harus dilaksanakan sebaik mungkin
dan dikoordinir, agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyimpangan
dari tugas yang menjadi tanggunjawab setiap pembantu itu.
Jelaslah, bahwa Presiden harus mengetahui setiap pelaksanaann tugas
dan kewajiban pembantu-pembantunya, dan selama Presiden hanya bergerak
dalam ranah kebijaksanaan, tidaklah dapat diartikan campur tangan dalam
pelaksanaan tugas dan kewajiban yang didelegasikan itu.
No comments:
Post a Comment