Headlines News :
Home » » Kasus Bank Century: Timwas Gali Informasi

Kasus Bank Century: Timwas Gali Informasi

Written By Unknown on Sunday, September 9, 2012 | 9:00 AM





Pemanggilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Tim Pengawas (Timwas) DPR akan difokuskan pada penggalian informasi terkait rencana pemerintah memberikan dana talangan (bailout) Bank Indover dan blanket guarantee sebelum Century.

Demikian dikemukakan anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo, kepada Suara Karya di Jakarta, Jumat (7/9). Menurut dia, hal itu dilakukan karena sebelum agenda pengucuran bailout Century, katanya, ada dua peristiwa yang tidak bisa dipisahkan dari rangkaian peristiwa tersebut.
"Dua peristiwa itu adalah usaha menyuntik atau menyelamatkan Bank Indover di Belanda sebesar Rp 4,7 triliun dan blanket guarantee dengan biaya sekitar Rp 300 triliun," ujar Bambang.
 
Belakangan diketahui, upaya menyelamatkan Bank Indover dan blanket guarantee gagal total. "Penyelamatan Bank Indover, gagal karena ditolak DPR. Sedangkan blanket guarantee ditolak Wakil Presiden yang saat itu dijabat Jusuf Kalla," ujar anggota Komisi III DPR ini.
 
Dalam kaitan itu, Bambang menilai masuk akal jika pertemuan di Istana yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka mempersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengantisipasi krisis -- sebagaimana diungkap Antasari dalam testimoninya, Jusuf Kalla tidak diundang.
Sebab, Bambang menambahkan, jika hadir, bisa jadi Jusuf Kalla akan menolak usul tersebut, karena rentan disalahgunakan dengan memanfaatkan situasi krisis ekonomi tahun 2008 untuk tujuan tertentu.
"Dan akhirnya memang terbukti, Perppu Nomor 4 Tahun 2008 (sebelum ditolak DPR), dimanfaatkan untuk mengucurkan bailout Bank Century yang kini bermasalah," ujarnya menambahkan. 
 
Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, mengatakan, kasus Century melanggar dua hal yakni pelanggaran politik dan pidana. Dikatakannya, pelanggaran politik terjadi sebagai buntut dari kebijakan yang mengakibatkan timbulnya tindak pidana korupsi. 
 
"Karena itu, seharusnya DPR mengadili secara politik. Namun, vonisnya yang terjadi dalam Pansus waktu ternyata bukan politik. DPR melemparkan kasus Century ke penegak hukum," ujar mantan Juru Bicara Presiden KH Abdurrahman Wahid ini. 
 
Menurut dia, vonis angket tersebut seharusnya dinaikan ke hak menyatakan pendapat (HMP). Jika hal itu dilakukan dan ternyata benar melanggar konstitusi, maka DPR dapat melakukan impeachment terhadap Presiden Yudhoyono. Sedangkan dampak dari kerugian negaranya, dapat diusut oleh penegak hukum. 
 
Tetapi, kata Adhie, DPR tampaknya menyadari bahwa penyelesaian kasus yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 triliun jalur hukum tidaklah efektif. 
 
"DPR akhirnya mengangkat kasus Century ke dalam proses politik dengan memanggil Jusuf Kalla dan Antasari. Memang, penyelesaian kasus Century harus bisa lewat jalur politik. Karena saya meyakini, tindak pidana bailout Century hanya bisa dilakukan kalau mereka yang terlibat tidak berkuasa. Sepanjang itu tidak dilaksanakan, maka kasus Century tidak mungkin tuntas," ujar Adhie menambahkan.
 
Sumber: Suara Karya
Share this article :

1 comment:

Anonymous said...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauchid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauchid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Post a Comment

 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger