Headlines News :
Home » » Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS

Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS

Written By Unknown on Saturday, September 22, 2012 | 9:00 PM





Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS - Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 dan K2 menjadi CPNS telah diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Berikut ini  Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS

  1. Tenaga  honorer  K2  dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan  kebutuhan  dan kemampuan  keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014. (Pasal 6, ayat 3)
  2. Pengangkatan  tenaga  honorer  K2 dilakukan melalui pemeriksaan  kelengkapan  administrasi  dan  lulus seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer. (Pasal 6A, ayat1)
  3. Seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar  sesama tenaga honorer K2 dilaksanakan  1  (satu)  kali  dengan  materi  Tes Kompetensi Dasar (TKD) berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. (Pasal 6A, ayat 2)
  4. Penentuan  kelulusan  bagi  tenaga  honorer  K2 yang mengikuti  seleksi  ujian  tertulis  kompetensi  dasar ditetapkan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang  ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara atas pertimbangan menteri yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  pendidikan dengan memperhatikan  pendapat  dari konsorsium Perguruan Tinggi Negeri (Pasal 6A, ayat 5)
  5. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi)  dengan  mempertimbangkan  dedikasi ditetapkan  oleh  masing-masing  instansi berdasarkan  materi  ujian  dari  instansi  pembina jabatan fungsional. (Pasal 6A, ayat 7)
  6. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  berdasarkan jumlah  dan  kualifikasi  formasi  sampai  dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di bidang  pendayagunaan aparatur  negara  dengan tetap  memperhatikan  kebutuhan  organisasi  dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat  dari  menteri  yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (Pasal 6A, ayat 8)
  7. Tenaga  honorer  yang  dinyatakan  lulus  ujian sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (8)  tetapi kemudian  diketahui  tidak  memenuhi  persyaratan administratif yang ditentukan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. (Pasal 6A, ayat 9). Sumber: tunas63.wordpress.com
Demikian informasi mengenai  Tata Cara Pengangkatan Tenaga Honorer K2 Menjadi CPNS, semoga berguna bagi anda. Informasi mengenai pengangkatan tenaga honorer dapat anda lihat disini.


Share this article :

No comments:

Post a Comment

 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger