Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Menjadi CPNS - Pengangkatan tenaga honorer kategori 1 (K1) akan diangkat menjadi CPNS 2012. Tata cara pengangkatan tenaga honorer K1 telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia.
Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Menjadi CPNS
Tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 menjadi CPNS telah
diatur berdasarkan PP 056/2012. PP ini merupakan Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga
Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini kami sampaikan tentang tata cara Pengangkatan Tenaga Honorer K1 menjadi CPNS, diantaranya adalah:
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi setelah dilakukan verifikasi dan validasi. (Pasal 4, ayat 1),
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Verifikasi dan Validasi yang dibentuk oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara. (Pasal 4, ayat 2),
- Pelaksanaan pengangkatan dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. (Pasal 6, ayat 1),
- Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk formasi Tahun Anggaran 2012 ditetapkan pada tahun anggaran berjalan. (Pasal 6, ayat 2).
Tata cara pengangkatan tenaga honorer K1 ini merupakan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku, sehingga, Syarat Pengangkatan Tenaga Honorer K1 Menjadi CPNS lebih mudah untuk proses pengangkatan selanjutnya. Untuk informasi terkait dengan pengangkatan tenaga Honorer K1, silahkan dilihat disini.
No comments:
Post a Comment