Headlines News :
Home » » Tenaga Honorer dan Dokter Mau Diangkat Jadi PNS

Tenaga Honorer dan Dokter Mau Diangkat Jadi PNS

Written By Unknown on Friday, August 17, 2012 | 12:30 PM






INFO CPNS: Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 6 Agustus 2012 menerbitkan Peraturan Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya yang menyangkut pengangkut tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga honorer yang tidak dibiayai APBN/APBD menjadi CPNS; pengangkatan tenaga dokter menjadi CPNS; dan pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus menjadi CPNS.


Apa saja syaratnya?

Dalam aturan yang dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Senin (13/8/2012), Kepala BKN Eko Sutrisno mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dengan syarat, tenaga honorer tersebut digaji dari APBN dan APBD untuk menjadi CPNS dan dilakukan secara bertahap, dan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan negara mulai formasi Tahun Anggaran 2005 sampai dengan formasi Tahun Anggaran 2012. 

Sementara tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah dan digaji oleh APBN dan APBD, dapat diangkat menjadi CPNS sesuai dengan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014.

Eko mengatakan, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bakal berlangsung transparan, bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan tidak akan diskriminatif, serta tidak ada biaya alias gratis.

Berikut rinciannya persyaratan tenaga Honorer dan Dokter untuk diangkat menjadi CPNS:

1. USIA
Menurut aturan tersebut, usia tenaga honorer untuk menadi CPNS paling tinggi adalah 46 tahun dan paling rendah 19 tahun.

2. MASA KERJA
Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005, dan sampai saat pengangkatan CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

3. PENGHASILAN
Pada aturan kepala BKN tersebut, untuk menjadi CPNS, tenaga honorer penghasilan atau gajinya harus dibiayai dari APBN/APBD.

4. LULUS VERIFIKASI
Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer harus dinyatakan memenuhi kriteria berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BKN.

5. Dokter ingin jadi CPNS
Sementara untuk dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah bisa diangkat menjadi CPNS. Syaratnya adalah berusia paling tinggi 46 tahun pada 1 Januari 2006, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, daerah perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.

Sumber: Wahyu Daniel - detikfinance
Share this article :

1 comment:

Anonymous said...

Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..

Post a Comment

 
Support : Privacy Policy | Pakpak Media | Type Handphone Spesifikasi dan Harga
Copyright © 2011. Pakpak Pos - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger