JAKARTA: Sewa menyewa rumah sudah biasa. Sewa menyewa gedung kantor perkantoran pun sudah lumrah. Tapi bagaimana jika perempuan menyewakan rahimnya untuk mengandung janin orang lain. Atau sebaliknya, sepasang suami-istri yang berinisiatif menyewa rahim perempuan lain. Bolehkan dalam kacamata hukum Indonesia?
Hal ini lah yang mencoba dijawab Dr Desriza Ratman dalam buku 'Bolehkah Sewa Rahim di Indonesia?' terbitan Elex Media. Dalam buku setebal 180 halaman ini, penulis mengupas hukum sewa rahim yang dalam bahasa internasional di sebut Surrogate Mother.
Program bayi tabung ini mulai berkembang pada 1970-an. Program ini dilakukan oleh pasangan yang sah, di mana hasil pembuahan di luar rahim akan dikembalikan kepada ibu biologisnya.
Namun masalah muncul apabila istri tidak bisa mengandung/membesarkan janin. Solusi yang diambil yaitu menanamkannya di rahim perempuan orang lain dengan cara menyewa.
"Secara eksplisit aturan tentang surrogate mother belum ada secara utuh sehingga pada saat aturan hukum belum dapat mengawal. Maka ada satu instrumen lagi yang bisa dipakai oleh semua pihak untuk menilai proses surrogate mother ini sebagai suatu putusan yang dapat dipertanggungjawabkan: etika. Pada kasus surrogate mother didapatkan adanya pelanggaran terhadap wanita yang disewa (ibu pengganti) dan anak yang dilahirkannya," tulis penerbit yang me-launching buku pada Maret 2012 lalu.
Dari sisi hukum sewa rahim menjadi perdebatan tidak kunjung habis. Apakah rahim perempuan bisa disamakan dengan barang sehingga bisa disewakan? Bagaimana status anak yang lahir dari rahim surrogate mother: anak luar nikah? Siapa ibu kandungnya?
Lalu, bagaimana hubungan hukum antara surrogate mother dengan pasangan suami isteri 'penyewa'? Sebab status anak penting karena bisa berkaitan dengan pewarisan dan berakibat kepada siapa si anak berhak mewarisi?
Sumber: Andi Saputra - detikNews
Sumber: Andi Saputra - detikNews
1 comment:
Assalamu Alaikum wr-wb, perkenalkan nama saya ibu Rosnida zainab asal Kalimantan Timur, saya ingin mempublikasikan KISAH KESUKSESAN saya menjadi seorang PNS. saya ingin berbagi kesuksesan keseluruh pegawai honorer di instansi pemerintahan manapun, saya mengabdikan diri sebagai guru disebuah desa terpencil, dan disini daerah tempat mengajar hanya dialiri listrik tenaga surya, saya melakukan ini demi kepentingan anak murid saya yang ingin menggapai cita-cita, Sudah 9 tahun saya jadi tenaga honor belum diangkat jadi PNS Bahkan saya sudah 4 kali mengikuti ujian, dan membayar 70 jt namun hailnya nol uang pun tidak kembali bahkan saya sempat putus asah, pada suatu hari sekolah tempat saya mengajar mendapat tamu istimewa dari salah seorang pejabat tinggi dari kantor BKN pusat karena saya sendiri mendapat penghargaan pengawai honorer teladan, disinilah awal perkenalan saya dengan beliau, dan secara kebetulan beliau menitipkan nomor hp pribadinya 0853-1144-2258 atas nama Drs Tauhid SH.MSI beliaulah yang selama ini membantu perjalan karir saya menjadi PEGAWAI NEGERI SIPIL. alhamdulillah berkat bantuan bapak Drs Tauhid SH.MSI SK saya dan 2 teman saya sudah keluar, jadi teman2 jangan pernah putus asah kalau sudah waktunya tuhan pasti kasih jalan, Wassalamu Alaikum Wr Wr ..
Post a Comment